Negara-Negara Absolut/Mutlak di Dunia
Monarki mutlak atau monarki absolut
merupakan bentuk negara monarki yang berprinsip seorang raja mempunyai
kuasa penuh untuk memerintah negaranya atau dengan kata lain seorang
raja menjadi kepala negara sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Hal
ini berbeda dengan sistem monarki konstitusional, di mana perdana
menteri berperan sebagai kepala pemerintahan dan raja hanya sebagai
simbol pemersatu saja. Berikut adalah 5 negara di dunia yang masih
memegang teguh sistem monarki absolut :
1. Arab Saudi (Raja Abdullah ibn 'Abd al 'Aziz Al Sa'ud)
Arab Saudi atau Saudi Arabia
atau Kerajaan Arab Saudi (al-Mamlakah al-‘Arabiyah as-Su‘udiyah)
adalah sebuah negara yang diproklamirkan oleh Abdul Aziz bin Abdurrahman
as-Sa'ud (dikenal juga dengan sebutan Ibnu Sa‘ud) pada tanggal 23
September 1932 dengan menyatukan wilayah Riyadh, Najd (Nejed), Ha-a,
Asir, dan Hijaz. Abdul Aziz kemudian menjadi raja pertama pada kerajaan
tersebut. Dengan demikian dapat dipahami, nama Saudi berasal dari kata
nama keluarga Raja Abdul Aziz as-Sa'ud. Arab Saudi terkenal sebagai
Negara kelahiran Nabi Muhammad serta tumbuh dan berkembangnya agama
Islam, sehingga pada benderanya terdapat dua kalimat syahadat.
Walaupun sebagian besar wilayahnya merupakan padang pasir yang gersang,
negara ini mendapat sumber pendapatan negara dari minyak yang melimpah
dan juga dari kegiatan haji/ umrah yang dilakukan oleh muslim di
seluruh dunia setiap tahunnya.
2. Brunei (Sultan Hassanal Bolkiah Mu'izzadin Waddaulah )
Kerajaan
Brunei Darussalam adalah negara yang memiliki corak pemerintahan
monarki absolut dengan seorang Sultan yang menjabat sebagai Kepala
Negara dan Kepala Pemerintahan yang sekaligus merangkap sebagai Perdana
Menteri dan Menteri Pertahanan dengan dibantu oleh Dewan Penasihat
Kesultanan dan beberapa Menteri. Sultan Hassanal Bolkiah yang gelarnya
diturunkan dalam wangsa yang sama sejak abad ke-15, adalah kepala negara
serta pemerintahan Brunei. Baginda dinasihati oleh beberapa majelis dan
sebuah kabinet menteri.
3. Swaziland (Raja Mswati III)
Kerajaan Swaziland adalah
sebuah negara kecil di selatan Afrika yang tidak memiliki pantai dan
terletak di antara Afrika Selatan di sebelah barat dan Mozambik di
timur. Kepala negara adalah raja, yang sejak 1986 adalah Raja Mswati
III. Berdasarkan tradisi, raja memegang kuasa bersama ibunya (Indovukazi, Gajah-Betina Besar),
yang pertama dipandang sebagai kepala administrasi negara sedangkan
yang terakhir dipandang sebagai kepala rohaniah dan nasional negara.
Sebagai sebuah monarki, raja tidak hanya menunjuk perdana menteri,
kepala pemerintahan, tetapi juga menunjuk sejumlah kecil perwakilan
untuk kedua badan Libandla (parlemen). Senat terdiri dari 30
anggota, dan Dewan Perwakilannya memiliki 65 kursi, 55 diduduki oleh
wakil terpilih (pemilihan diadakan setiap 5 tahun pada November).
4. Oman (Sultan Qaboos ibn Said Al Said)
Kesultanan Oman adalah
sebuah negara di Jazirah Arab bagian tenggara, Asia bagian barat daya.
Oman berbatasan dengan Uni Emirat Arab di sebelah barat laut, Arab Saudi
di barat, dan Yaman di barat daya. Sekitar 98,8% penduduk Oman memeluk
agama Islam. Sultannya sekarang ialah Qaboos bin Said Al Said yang
menggulingkan ayahandanya sendiri, Said bin Taimur, yang berkuasa pada
1932 hingga 23 Juli 1970. Luas wilayah Oman lebih kurang separuh luas
Pulau Sumatra.
5. Qatar(Emir Hamad bin Khalifa Al-Thani)
Negara Qatar atau دولة
قطر dalam bahasa Arab adalah sebuah emirat di Timur Tengah yang terletak
di sebuah semenanjung kecil di Jazirah Arab. Batasnya di selatan adalah
Arab Saudi dan sisanya dibatasi Teluk Persia. Meskipun berada di
kawasan Arab, hukum di Qatar cenderung lebih bebas dan liberal. Dibawah
kepemimpinan Emir Qatar, Hamad bin Khalifa Al-Thani, Qatar mengalami
modernisasi dan liberalisasi. Seperti misalnya, alkohol diperbolehkan
dalam jumlah terbatas saja.
Di Yordania dan
Maroko, rajanya mempunyai kekuasaan yang besar tetapi tidak dapat
disebut sebagai negara monarki mutlak seperti halnya Liechtenstein,
walaupun hampir dua per tiga penduduknya yang berhak mengikuti pemilu
telah memberikan hak veto kepada kepala negaranya Pangeran Hans-Adam II.
Comments
Post a Comment